category : tentang-kami
TUGAS POKOK
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
FUNGSI
Dinas dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh BUpati terkait tugas dan fungsinya.
PERBUP NO 53 TAHUN 2016
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN
FUNGSI SERTA
TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DAN DESA
author : admin_dispermades
created : 02-Nov-2019