Rincian Tugas Seksi Pengembangan Sumber Daya Alam dan Penataan Lingkungan

Rabu, 27 Okt 2021 | 13:02:55 WIB


  1. merencanakan dan mengonsep program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Pengembangan Sumber Daya Alam dan Penataan Lingkungan berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
  2. mempelajari dan menelaah peraturan perundang- undangan yang terkait dengan Seksi Pengembangan Sumber Daya Alam dan Penataan Lingkungan dan yang terkait dengan bidang tugasnya;
  3. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
  4. meneliti/memeriksa dan menyelia pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horisontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Pengembangan Sumber Daya Alam dan Penataan Lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
  7. melaksanakan pembinaan pengembangan sumber daya alam sesuai kondisi wilayah untuk pemanfaatan secara ekonomis tanpa merusak ekosistem yang ada;
  8. melaksanakan pembinaan kelembagaan penyediaan air minum dan sanitasi sesuai kondisi wilayah sebagai upaya penguatan kelembagaan;
  9. melaksanakan kegiatan penataan lingkungan dan  sarana air bersih sesuai kondisi desa agar tetap terjaga keserasian dan konservasi alam;
  10. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  11. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Sumber Daya Alam dan Penataan Lingkungan berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
  12. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Sumber Daya Alam dan Penataan Lingkungan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis.