1. Susunan Organisasi Dinas terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretaris teridiri dari :
1. Subbagian Program;
2. Subbagian Keuangan;
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pengembangan Desa
1. Seksi Administrasi dan Informasi Desa;
2. Seksi Kerjasama Antar Desa dan Pengembangan Kawasan Perdesaan;
d. Bidang Pengembangan Desa;
1. Seksi Sarana Prasarana dan Pelayanan Dasar Desa;
2. Seksi Pengembangan Sumber Daya Alam dan Penataan Lingkungan.
e. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
1. Seksi Pembinaan Gotong Royong dan Kerukunan Masyarakat Desa;
2. Seksi Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
f. Bidang Pengembangan Ekonomi dan Teknologi Tepat Guna;
1. Seksi Pengembangan Lembaga Ekonomi dan Kelompok Masyarakat Desa;
2. Seksi Pengembangan Kapasitas Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna.
g. Kelompok jabatan fungsional;
h. Unit Pelaksana Teknis Dinas.