Rincian Tugas Seksi Administrasi dan Informasi Desa

Rabu, 27 Okt 2021 | 11:17:32 WIB


  1. merencanakan dan mengonsep program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Administrasi dan Informasi Desa berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
  2. mempelajari dan menelaah peraturan perundang- undangan yang terkait dengan Seksi Administrasi dan Informasi Desa, dan yang terkait dengan bidang tugasnya;
  3. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
  4. meneliti/memeriksa dan menyelia pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horisontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Administrasi dan Informasi Desa sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
  7. melaksanakan pembinaan administrasi dan informasi desa sesuai dengan ketentuan agar lebih tertib administrasi;
  8. melaksanakan pengelolaan data profil desa dan kelurahan sesuai petunjuk teknis untuk ketersediaan data yang akurat;
  9. melaksanakan sosialisasi pendataan profil desa dan profil kelurahan berdasarkan ketentuan untuk memberi pengetahuan/pemahaman terkait profil desa dan profil kelurahan;
  10. melaksanakan pendataan dan pengelolaan data profil desa dan profil kelurahan berdasarkan ketentuan untuk ketersediaan data;
  11. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pemantapan data profil desa/kelurahan sesuai mekanisme sebagai bahan kajian;
  12. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  13. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Administrasi dan Informasi Desa berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
  14. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Administrasi dan Informasi Desa sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis.