- merencanakan dan mengonsep program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Pembinaan Gotong Royong dan Kerukunan Masyarakat Desa berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
- mempelajari dan menelaah peraturan perundang- undangan yang terkait dengan Seksi Pembinaan Gotong Royong dan Kerukunan Masyarakat Desa dan yang terkait dengan bidang tugasnya;
- membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
- meneliti/memeriksa dan menyelia pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horisontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
- menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Pembinaan Gotong Royong dan Kerukunan Masyarakat Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
- melaksanakan pembinaan peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa melalui perlombaan desa/kelurahan berdasarkan petunjuk teknis sebagai upaya memotivasi desa dalam meningkatkan pembangunan;
- melaksanakan pembinaan kegotongroyongan dan kerukunan masyarakat berdasarkan kearifan lokal untuk melestarikan semangat gotong royong;
- melaksanakan pembinaan keamanan dan ketentraman wilayah dan masyarakat desa berdasarkan perundang- undangan agar tercipta situasi yang kondusif;
- melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
- mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan Gotong Royong dan Kerukunan Masyarakat Desa berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan Gotong Royong dan Kerukunan Masyarakat Desa sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis.