Rincian Tugas Seksi Pengembangan Kapasitas Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna

Rabu, 27 Okt 2021 | 13:10:46 WIB


  1. merencanakan dan mengonsep program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Pengembangan Kapasitas Masyarakat dan Teknologi tepat guna berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
  2. mempelajari dan menelaah peraturan perundang- undangan yang terkait dengan Seksi Pengembangan Kapasitas Masyarakat dan Teknologi tepat guna dan yang terkait dengan bidang tugasnya;
  3. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
  4. meneliti/memeriksa dan menyelia pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horisontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Pengembangan Kapasitas Masyarakat dan Teknologi tepat guna sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
  7. melaksanakan pembinaan dan pengembangan kapasitas masyarakat sesuai ketentuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat;
  8. melaksanakan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan teknologi tepat guna sesuai kondisi wilayah untuk meningkatkan pemanfaatan teknologi tepat guna;
  9. melakukan pemetaan kebutuhan teknologi tepat guna berdasarkan kondisi wilayah untuk pengembangan produk unggulan desa;
  10. melaksanakan penguatan kelembagaan fasilitasi Posyantekdes sesuai pedoman untuk meningkatkan fungsi dan peran Posyantekdes;
  11. melaksanakan pelatihan teknologi tepat guna bagi masyarakat pedesaan sesuai kondisi wilayah untuk pengembangan teknologi tepat guna di perdesaan;
  12. menyelenggarakan dan mengikuti Gelar Teknologi Tepat Guna sesuai petunjuk teknis sebagai upaya mempromosikan teknologi tepat guna lewat pameran;
  13. melakukan kerjasama dengan sektor terkait dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna sesuai peran dan fungsi sebagai upaya untuk meningkatkan pengembangan dan pemanfaatannya;
  14. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  15. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Kapasitas Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
  16. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Kapasitas Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;
  17. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis.