1. Susunan Organisasi Dinas terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretaris teridiri dari :
1. Subbagian Keuangan;
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Penataan dan Pembangunan Desa
d. Bidang Pengembangan dan Kerjsama Desa
e. Bidang Pemerintahan Desa
f. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa