Rincian Tugas Seksi Sarana Prasarana dan Pelayanan Dasar Desa

Rabu, 27 Okt 2021 | 11:28:54 WIB


  1. merencanakan dan mengonsep program dan rencana kerja serta rencana kegiatan Seksi Sarana Prasarana dan Pelayanan Dasar Desa berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
  2. mempelajari dan menelaah peraturan perundang- undangan yang terkait  dengan  Seksi  sarana  prasarana dan pelayanan dasar desa dan yang terkait dengan bidang tugasnya;
  3. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
  4. meneliti/memeriksa dan menyelia pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horisontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Sarana Prasarana dan Pelayanan Dasar Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
  7. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi sarana prasarana desa berdasarkan pedoman untuk meningkatkan mutu fasilitas sarana prasarana desa;
  8. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pengelolaan dana desa sesuai petunjuk teknis agar pengelolaannya lebih transparan dan akuntabel;
  9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penggunaan dana desa sebagai bahan kajian bagi pemangku kepentingan;
  10. melaksanakan pembinaan yang berhubungan dengan pelayanan dasar desa sesuai pedoman agar terpenuhinya pelayanan dasar desa;
  11. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  12. melaksanakan  kegiatan pembinaan dan fasilitasi  laporan keuangan Pemerintah  Desa secara manual maupun elektronik berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  13. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana Prasarana dan Pelayanan Dasar Desa berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
  14. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana Prasarana dan Pelayanan Dasar Desa sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis.