Rincian Tugas Seksi Kerjasama Antar Desa dan Pengembangan Kawasan Perdesaan

Rabu, 27 Okt 2021 | 11:19:51 WIB


  1. merencanakan dan mengonsep program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Kerjasama Antar Desa dan Pengembangan Kawasan Perdesaan berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
  2. mempelajari dan menelaah peraturan perundang- undangan yang terkait dengan Seksi Kerjasama Antar Desa dan Pengembangan Kawasan perdesaan dan yang terkait dengan bidang tugasnya;
  3. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
  4. meneliti/memeriksa dan menyelia pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horisontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Kerjasama Antar Desa dan Pengembangan Kawasan Perdesaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
  7. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi kerjasama antar desa sesuai pedoman sebagai upaya pengembangan desa yang saling menguntungkan;
  8. melaksanakan fasilitasi penyelesaian sengketa antar desa sesuai kewenangan untuk mencari jalan keluar penyelesaian permasalahan;
  9. melaksanakan pembinaan pengembangan kawasan perdesaan berdasarkan pedoman sebagai upaya meningkatkan perekonomian desa;
  10. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  11. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Kerjasama Antar Desa dan Pengembangan Kawasan Perdesaan berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
  12. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kerjasama Antar Desa dan Pengembangan Kawasan Perdesaan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis.