Rincian Tugas Seksi Pengembangan Lembaga Ekonomi dan Kelompok Masyarakat Desa

Rabu, 27 Okt 2021 | 13:12:44 WIB


  1. merencanakan dan mengonsep program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Pengembangan Lembaga Ekonomi dan Kelompok Masyarakat Desa berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
  2. mempelajari dan menelaah peraturan perundang- undangan yang terkait dengan Seksi Pengembangan Lembaga Ekonomi dan Kelompok Masyarakat Desa dan yang terkait dengan bidang tugasnya;
  3. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
  4. meneliti/memeriksa dan menyelia pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horisontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Pengembangan Lembaga Ekonomi dan Kelompok Masyarakat Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
  7. melaksanakan pembinaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa sesuai peraturan perundang-undangan sebagai upaya meningkatkan pendapatan desa;
  8. melaksanakan pembinaan dan pengembangan kelompok- kelompok masyarakat sesuai kondisi desa untuk mengembangkan kelompok masyarakat dalam bidangnya masing-masing;
  9. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi ekonomi lokal desa sesuai kondisi wilayah sebagai upaya pengembangan ekonomi dan produk unggulan desa;
  10. melaksanakan pembinaan dan pengembangan lembaga ekonomi masyarakat sesuai kondisi wilayah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat;
  11. melaksanakan pembinaan program pemberdayaan masyarakat  berprespektif  gender  (P2M-BG)   sesuai pedoman teknis untuk meningkatkan pemberdayaan yang berprespektif gender;
  12. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  13. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Lembaga Ekonomi dan Kelompok Masyarakat Desa berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
  14. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Lembaga Ekonomi dan Kelompok Masyarakat Desa sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis.