Rincian Tugas Seksi Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa

Rabu, 27 Okt 2021 | 13:06:50 WIB


  1. merencanakan dan mengonsep program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
  2. mempelajari dan menelaah peraturan perundang- undangan yang terkait dengan Seksi Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan yang terkait dengan bidang tugasnya;
  3. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
  4. meneliti/memeriksa dan menyelia pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horisontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
  7. melaksanakan pembinaan lembaga kemasyarakatan desa berdasarkan pedoman untuk meningkatkan peranan dan penguatan lembaga kemasyarakatan;
  8. melaksanakan dan memfasilitasi pelestarian Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat eks Program Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM- MPd) sesuai pedoman agar dana eks PNPM-MPd tetap berjalan dan beraktifitas dengan baik;
  9. melaksanakan           pembinaan          Pemberdayaan          dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sesuai pedoman agar peran serta PKK lebih meningkat;
  10. melaksanakan pembinaan dan supervisi pemberdayaan lembaga adat dan budaya sesuai pedoman agar tetap terjaga kelestarian lembaga adat dan budayanya;
  11. melaksanakan pembinaan kelembagaan POKJANAL Posyandu sesuai ketetapan agar Posyandu tetap berjalan secara optimal;
  12. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  13. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;????
  14. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis.